Menkum: Kenaikan Tarif Pelepasan Kewarganegaraan untuk Tingkatkan Layanan, Berlaku Mulai Agustus 2026


HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan yang berada di bawah Kementerian Hukum.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, dan akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.
Perubahan tarif ini mencakup layanan naturalisasi warga negara asing (WNA), permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), hingga berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada biaya permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi dan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan tarif bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai bagian dari pembaruan sistem pelayanan yang selama sekitar satu dekade belum mengalami penyesuaian.
Menurutnya, biaya operasional pelayanan publik, terutama yang berbasis digital, terus meningkat sehingga diperlukan penyesuaian tarif agar kualitas layanan tetap terjaga.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut rincian tarif terbaru layanan pewarganegaraan:
Sebelumnya, tarif naturalisasi bagi WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta, sedangkan naturalisasi melalui perkawinan dikenakan biaya Rp15 juta berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi, pemerintah juga menaikkan tarif layanan yang berkaitan dengan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Tarif terbaru meliputi:
Sebagai perbandingan, sebelumnya kedua layanan tersebut masing-masing hanya dikenakan biaya Rp500 ribu dan Rp1 juta.
Selain dua layanan utama tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk berbagai administrasi kewarganegaraan lainnya, antara lain:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Ia menyebut regulasi mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sudah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan sistem pelayanan terus meningkat.
Menurut Supratman, tarif naturalisasi sebesar Rp75 juta dinilai masih proporsional karena mayoritas pemohon merupakan warga negara asing yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan Indonesia relatif sedikit, hanya berkisar 200 hingga 300 orang setiap tahun, sehingga kenaikan tarif dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat secara luas.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pemeliharaan dan pengembangan sistem pelayanan berbasis digital di Kementerian Hukum.
Dengan sistem yang semakin modern, pemerintah berharap proses administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun warga negara asing yang mengajukan berbagai layanan kewarganegaraan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026, sehingga seluruh permohonan layanan kewarganegaraan yang diajukan setelah aturan berlaku akan mengikuti tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Rangkuman AI sedang dibuat…