Motif TNI Siram Air Keras Andrie Yunus Terungkap, Diduga Gegara Dendam Pribadi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus mulai menemukan titik terang setelah oditur militer mengungkap dugaan latar belakang aksi tersebut.
Penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus disebut dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada motif dendam pribadi.
“Motif yang kami dalami melalui pemeriksaan sementara ini masih mengarah pada adanya dendam pribadi terhadap korban,” ujarnya di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, detail lengkap terkait motif TNI siram air keras Andrie Yunus akan diungkap dalam persidangan.
Menurut Andri, pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026, di mana seluruh kronologi dan motif akan dijelaskan lebih rinci oleh oditur militer.
Ia juga menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
“Apabila dalam pembuktian di persidangan terdapat perkembangan baru, maka penyidikan lanjutan tetap akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dalam perkara motif TNI siram air keras Andrie Yunus, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:
1. Nandala Dwi Prasetia
2. Sami Lakka
3. Budhi Hariyanto Widhi
4. Edi Sudarko
Keempatnya dijerat dengan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Untuk dakwaan, kami menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan primer,” jelas Andri.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni 8 tahun hingga 7 tahun penjara.
Insiden yang memicu sorotan terhadap motif TNI siram air keras Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Andrie baru saja selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng.
Dalam perjalanan pulang, korban diserang dengan air keras oleh pelaku tak dikenal. Akibatnya, ia mengalami luka serius.
Korban dilaporkan mengalami cedera pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…