MUI Tanggapi Jasa Nikah Siri di Jakarta Timur, Ini Hukum dan Risikonya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Peredaran video jasa nikah siri di Jakarta Timur memicu kembali perbincangan publik soal legalitas dan risiko dari praktik tersebut.
Sebuah video promosi yang menawarkan layanan nikah siri “tanpa ribet” tersebar luas di TikTok dan telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna.
Dalam video itu, pihak penyedia menawarkan paket pernikahan tanpa perlu menyewa gedung atau restoran.
Promo ini kemudian menarik perhatian masyarakat, namun juga memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan syarat pernikahan yang ditawarkan.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa nikah siri pada dasarnya sah dalam agama selama seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.
Anwar menjelaskan, “Sebuah pernikahan dianggap sah hanya jika seluruh rukun dan syaratnya dipenuhi. Jika nikah siri dilakukan sesuai ketentuan agama, maka statusnya sah.”
Namun, ia dengan tegas mengingatkan bahwa bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka praktik itu bisa berstatus haram dan membawa kemudaratan bagi pasangan maupun anak di kemudian hari.
Anwar menyampaikan, “Jika ketentuan dasar tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi terlarang.”
Anwar Abbas juga menyarankan agar pasangan tetap mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini penting untuk menghindari munculnya masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan hak istri dan anak.
“Pencatatan di KUA memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam keluarga,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jasa nikah siri di Jakarta Timur hanya dapat dibenarkan apabila penyedia layanan mampu memastikan bahwa seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi.
Namun bila jasa tersebut tidak mampu menjamin kepastian hukum maupun syarat agama, maka usahanya tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan ketentuan agama dan peraturan negara.
Rangkuman AI sedang dibuat…