Mulai 1 Juli 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C
Kepala Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai persyaratan pengurusan SIM akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Meskipun kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, Polri menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat luas.
Faisal menegaskan bahwa ini adalah uji coba, dan sebelum diterapkan secara nasional, pihak berwenang akan memastikan bahwa aturan ini tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftar program JKN agar dapat mengakses layanan SIM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai saat berada di jalan raya.
Meskipun ada beberapa kekhawatiran, Polri menegaskan bahwa persyaratan ini tidak akan mengurangi atau memperlambat proses pengurusan SIM, melainkan justru akan mempercepat dan mempermudah akses layanan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memastikan kesehatan mereka sebelum berkendara.
Rangkuman AI sedang dibuat…