Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 negara ASEAN



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di beberapa negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Pengakuan ini dapat dilakukan setelah Kepolisian melakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.
Pengakuan SIM Indonesia di luar negeri di negara Asia Tenggara didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini kemudian diperluas sejak 1997 termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik, seperti di Singapura di mana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Diakuinya SIM Indonesia di negara tetangga tentunya memudahkan masyarakat yang hendak berpergian dan memakai kendaraan di negara tujuan, karena mereka tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Namun, dengan adanya kebijakan baru untuk SIM Indonesia, warga Indonesia yang berada di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik untuk izin berkendara tanpa harus memiliki SIM Internasional.
Rangkuman AI sedang dibuat…