Mulai 2026, Scan QR Code KK Tak Bisa Pakai Google Lens, Ini Aturan Resminya


HAIJAKARTA.ID- Scan QR Code KK Tak Bisa Pakai Google Lens, Bagaimana aturan resminya?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, QR Code yang tercantum pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau pemindai QR pihak ketiga.
Seluruh pemindaian hanya bisa dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital yaitu aplikasi resmi dukcapil
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan validitas data kependudukan yang terintegrasi secara digital. “QR Code pada dokumen kependudukan yang diterbitkan sejak 1 Januari 2026 hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh saat dikonfirmasi media, Senin (28/1/2026).
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Teguh memastikan bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tidak wajib diperbarui, selama tidak mengalami perubahan data, hilang, atau rusak.
Artinya, masyarakat tidak perlu mengganti KK atau Akta Kelahiran lama hanya karena adanya perubahan sistem pemindaian QR Code. Dokumen lama tetap sah digunakan untuk keperluan administrasi.
Namun demikian, bagi warga yang masih menggunakan dokumen bertanda tangan basah dan ingin beralih ke tanda tangan elektronik,
Dukcapil membuka layanan penerbitan ulang dokumen melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Kebijakan pemusatan pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan nasional.
Sistem ini dirancang untuk:
Dengan QR Code yang hanya bisa dibaca melalui aplikasi resmi, pemerintah menilai risiko manipulasi data akan jauh lebih kecil dibandingkan sistem pemindaian terbuka.
Untuk memindai QR Code pada dokumen kependudukan terbaru, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
Pembaruan dokumen kependudukan hanya diperlukan dalam kondisi tertentu, antara lain:
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang modern, aman, dan terintegrasi secara nasional.
Pemanfaatan aplikasi IKD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga keabsahan data warga negara.
Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan dokumen lama yang masih valid, serta mulai beradaptasi dengan penggunaan aplikasi IKD untuk dokumen yang diterbitkan mulai 2026.
Rangkuman AI sedang dibuat…