Mulai 2027, Ini Daftar 21 Golongan yang Bisa Naik Transum Gratis di Jakarta!


HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan penerima layanan transportasi umum gratis mulai 2027.
Kebijakan ini diproyeksikan menambah jumlah kelompok masyarakat yang dapat menikmati fasilitas tersebut, dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penambahan enam golongan penerima manfaat tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik di Ibu Kota.
Dengan perluasan ini, semakin banyak warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tanpa harus mengeluarkan biaya perjalanan.
Fasilitas transportasi gratis tersebut mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Penambahan kelompok penerima manfaat mencakup masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu, pekerja, pelajar, kelompok rentan, hingga warga yang membutuhkan dukungan mobilitas karena kondisi khusus.
Berdasarkan daftar yang beredar, berikut 21 golongan masyarakat yang tercantum sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
Dari total 21 golongan tersebut, enam kelompok yang ditambahkan meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana atau masyarakat yang sedang menjalani masa pemulihan.
Perluasan ini diharapkan dapat memperluas manfaat subsidi transportasi, terutama bagi warga yang membutuhkan dukungan untuk bekerja, mengakses pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Perluasan layanan gratis tersebut berjalan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif transportasi publik mulai 1 Januari 2027.
Pramono menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif diperlukan karena tarif transportasi di Jakarta disebut belum mengalami perubahan selama sekitar 20 tahun.
Pemprov DKI Jakarta berencana mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran. Masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima perlindungan tetap memperoleh fasilitas gratis, sedangkan subsidi bagi kelompok yang dinilai mampu akan dikurangi.
DKI Jakarta berencana me di secara lebih tepat sasaran. M yang masuk dalam kelompok penerima perlindungan tetap memperoleh fasilitas gratis, sedangkan subsidi bagi kelompok yang dinilai mampu akan dikurangi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap dukungan anggaran transportasi dapat lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa menghilangkan peran transportasi publik sebagai sarana mobilitas warga.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan resmi mengenai persyaratan, dokumen, dan mekanisme memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG).
Rincian pelaksanaan tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Rangkuman AI sedang dibuat…