Mulai 27 Februari 2025, Pemerintah Terapkan Libur Sekolah Ramadhan 2025, Begini Jadwal Lengkap beserta Aturannya


HAIJAKARTA. ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur sekolah Ramadhan 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/1/2025).
Meskipun kegiatan belajar di sekolah ditiadakan, pemerintah tetap menekankan pentingnya pembelajaran mandiri bagi siswa dengan bimbingan dari orangtua atau wali.
Berdasarkan surat edaran tersebut, libur sekolah berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah umum, madrasah, dan sekolah keagamaan, baik untuk siswa beragama Islam maupun non-Islam.
Berikut jadwal lengkapnya:
27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
6-25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung seperti biasa di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode libur, pelajar dianjurkan untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara bagi pelajar non-Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Selain menetapkan jadwal libur, pemerintah juga menekankan peran aktif pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta orangtua dan wali siswa dalam memastikan pembelajaran tetap berjalan selama Ramadhan.
Dengan kebijakan ini, para pelajar tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan pendidikan. Total libur sekolah selama Ramadhan 2025 adalah 13 hari, memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih mendalami nilai-nilai keagamaan dan mempererat hubungan keluarga.
Rangkuman AI sedang dibuat…