Mulai Januari 2025, Begini Syarat Pembelian Pupuk Subsidi, Per Kilo Cuma Rp2.000 an


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton untuk 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024.
Aturan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga yang lebih terjangkau.
Berikut alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025:
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Bagi para Petani harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
2. Terdaftar dalam e-RDKK:
1. Menggunakan Kartu Tani atau KTP.
2. Penebusan dapat dilakukan di kios atau pengecer resmi.
3. Pengaturan penebusan untuk petani yang diwakilkan disesuaikan dengan regulasi.
Provinsi dengan alokasi terbesar adalah:
Berikut ini 3 langkah Pemerintah yang dilaksanakan dalam perbaikan sistem, yakni:
Pemerintah sedang merancang perpres untuk mempercepat tata kelola penyaluran pupuk subsidi dan memangkas 145 regulasi lama.
Saat ini tersedia 1,4 juta ton pupuk di seluruh Indonesia.
Stok tambahan 400.000 ton disiapkan di distributor dan kios.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat kecamatan, sementara PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan dan distribusi sesuai e-RDKK.
Pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat langsung kepada 14,7 juta petani yang terdaftar, meningkatkan hasil pertanian nasional dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Rangkuman AI sedang dibuat…