Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal di Monas, Jakarta Barat Disebut Paling Banyak



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan terhadap 9.712 botol minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu pagi (4/12/2024).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa minuman keras ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.
“Pemusnahan ini adalah hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah di Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu,” ungkap Marullah.
Menurut Marullah, minuman beralkohol ilegal ini banyak dijual di warung-warung tanpa izin di lingkungan masyarakat, yang jika dibiarkan dapat menciptakan suasana yang kurang aman.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal dan memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Ini juga bagian dari komitmen kami untuk mendukung Jakarta menjadi kota global yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata Satriadi.
Dari total 9.712 botol, rincian pemusnahan minuman beralkohol ilegal adalah sebagai berikut:
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di ibu kota.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info, netizen ramai mengomentari hal tersebut.
Mereka terkesan tak percaya dan cenderung mempertanyakan mengenai isi dari botol-botol miras ilegal yang dimusnahkan.
“Itu kayak kosong tidak ada isinya dalam botol ya,” ucap @alifin*****
“Ada mesin cacah, kenapa mesti di lindes? ,” kata @bangja*****
“Pabriknya ditutup juga nggak ya?”, tanya @hjsur*****
Rangkuman AI sedang dibuat…