NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Cair Rp600.000 ke Bank Himbara, Cek Sekarang!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID – Selamat NIK KTP Kamu terdaftar sebagai penerima BSU (Bantuan subsidi upah) sebesar Rp600.000 untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Kabar baik bagi para pekerja swasta di indonesia, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025.
Dikutip dari Antara, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga Estiarty Haryani mengatakan anggaran untuk BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sesegera mungkin pastinya,” kata Estiarty setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025,
BSU merupakan bantuan subsidi upah berupa uang tunai yang diberikan pemerintah indonesia untuk para pekerja bergaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Program ini bertujuan mendongkrak daya beli dan stabilitas ekonomi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya
Nantinya para pekerja akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan. Untuk pencairan tahap ini, pemerintah menyalurkan dana untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli), sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600.000.
Bagi para pekerja dapat memastikan status penerima melalui link BSU 2025 resmi di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.com.
Simak panduan lengkap mengenai syarat, cara cek, hingga jadwal pencairan di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, Berikut syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk mengecek status penerima BSU hanya bisa dilakukan melalui dua kanal resmi: situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Berikut panduanya
1. Buka browser dan akses link resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Gulir ke bawah halaman hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:
4. Klik tombol “Lanjutkan”.
5. Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftar sebagai calon penerima atau tidak. Jika terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
ika laman resmi mengalami kepadatan akses, masyarakat bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai alternatif untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Login ke akun JMO. Jika belum memiliki akun, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu.
3. Di halaman utama, cari dan klik banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
4. Isi data diri yang diminta dengan lengkap, lalu klik “Lanjutkan”.
5. Aplikasi akan menampilkan notifikasi status kelayakan sebagai penerima BSU secara langsung di layar.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sejak minggu kedua bulan Juni. Pencairan dilakukan secara bertahap setelah data calon penerima diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah proses penetapan selesai, dana BSU akan langsung disalurkan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) milik masing-masing penerima.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan status pencairan melalui situs resmi yang telah disediakan, guna memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat.
Rangkuman AI sedang dibuat…