Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Kemenag Beda dengan Instansi Lain? Ternyata Begini Aturannya!


HAIJAKARTA.ID- Nilai ambang batas CPNS 2024 kemenag beda dengan instansi lain? Ternyata begini aturannya!
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), dan akan berakhir pada 14 November.
Pada tahap ini, seluruh Instansi menggunakan standar passing grade yang sama sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024.
Aturan ini ternyata sama dengan Kementerian Agama RI yang memuat ketentuan seperti aspek-aspek SKD, mulai dari materi ujian, jumlah soal, durasi waktu, bobot nilai, hingga nilai ambang batas atau passing grade untuk berbagai kategori peserta.
Pada tes SKD CPNS 2024, peserta dihadapkan dengan total 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit. Materi soal terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
Jika peserta berhasil menjawab seluruh soal dengan benar, total nilai maksimal yang bisa dicapai adalah 550 poin. Perincian poin per materi yaitu:
Untuk lolos dari tahap SKD, peserta secara umum harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berikut ini:
Namun, terdapat perbedaan nilai ambang batas untuk peserta dari kategori khusus. tertentu. Berikut ini adalah rincian passing grade berdasarkan kategori yang berlaku:
Setelah memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Misalnya, jika formasi membutuhkan 300 orang, maka peserta dalam peringkat 1-900 berhak lanjut ke SKB.
Rangkuman AI sedang dibuat…