OJK Rilis Daftar Pinjol Ilegal Per 1 Juli 2025, Masyarakat Wajib Waspada



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Cek daftar pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru di bulan Juli 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di era digital saat ini penggunaan pinjol sangat marak. Penggunaanya dijadikan sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat.
Padahal, ancaman pinjol ilegal saat ini semakin meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, per 1 Juli 2025 OJK kembali merilis pembaruan daftar penyelenggara pinjol ilegal.
OJK merilis deretan pinjol ilegal untuk diketahui masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap risiko keuangan digital dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (satgas Pasti) melaporkan telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan menyebar melalui situs dan aplikasi.
Pinjol ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugian masyarakat melalui bunga yang sangat tinggi, akses data ilegal, hingga teror penagihan.
Penindakan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan sejak 2017 yang secara total telah menutup 13.228 entitas keuangan ilegal.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
OJK mencatat hingga 30 Juni 2025 hanya terdapat 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi.
Daftar lengkap pinjol yang telah resmi terdaftar OJK per 1 Juli 2025 bisa diakses melalui situs resmi OJK atau bisa simak informasinya di bawah ini.
Berikut ciri-ciri pinjol resmi OJK yang harus diketahui masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…