Opsen Pajak Kendaraan Picu Keluhan Warga, Pemda Berpotensi Raup Pendapatan Lebih Besar!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Opsen pajak kendaraan picu keluhan warga yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Tambahan pungutan tersebut membuat biaya pembayaran pajak kendaraan mengalami kenaikan, baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten atau kota terhadap pajak kendaraan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari skema baru penguatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sejumlah pemilik kendaraan mengaku terbebani karena total tagihan pajak menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mulai dirasakan masyarakat saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam mekanisme baru ini, dana hasil opsen tidak lagi melalui sistem bagi hasil dengan pemerintah provinsi.
Seluruh penerimaan dari pungutan tambahan tersebut langsung masuk ke kas pemerintah kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar.
Kondisi itu membuat daerah dengan jumlah kendaraan bermotor yang besar diperkirakan memperoleh tambahan pemasukan signifikan.
Kota-kota padat kendaraan seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga wilayah penyangga ibu kota dinilai berpotensi mendapatkan lonjakan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pengamat menilai skema ini memang dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan tantangan baru terkait pemerataan penerimaan antarwilayah.
Penerapan opsen pajak kendaraan juga dinilai berpotensi memicu persaingan antar daerah dalam mempertahankan basis kendaraan terdaftar.
Beberapa pihak khawatir muncul kecenderungan daerah untuk menolak atau membatasi kendaraan luar daerah demi menjaga potensi penerimaan pajak lokal.
Fenomena penolakan kendaraan luar daerah sebenarnya pernah terjadi di sejumlah wilayah sebelumnya, terutama terkait operasional angkutan maupun kendaraan niaga.
Dengan adanya opsen pajak, potensi gesekan tersebut dikhawatirkan dapat meningkat apabila tidak diatur secara jelas oleh pemerintah pusat.
Pengamat kebijakan publik menyebut pemerintah perlu memastikan regulasi tetap menjaga keseimbangan antarwilayah agar tidak memicu konflik kepentingan fiskal di daerah.
Penerapan opsen pajak kendaraan tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan daerah.
Kebijakan ini berjalan seiring berbagai penyesuaian transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah.
Sebelumnya, pemerintah juga melakukan pembaruan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Regulasi tersebut bertujuan mempercepat penyaluran dana serta membuat pengelolaan kas daerah lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan perubahan sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga program transportasi daerah.
Di tengah penerapan kebijakan baru ini, masyarakat berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih jelas terkait perhitungan opsen pajak kendaraan.
Banyak wajib pajak mengaku belum memahami rincian tambahan biaya yang muncul dalam tagihan pajak kendaraan mereka.
Selain transparansi, masyarakat juga meminta agar tambahan pungutan yang dibayarkan benar-benar diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk perbaikan jalan, transportasi, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah sendiri diharapkan dapat mengelola tambahan penerimaan tersebut secara optimal dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Rangkuman AI sedang dibuat…