Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Bahan Tepung Tapioka, Raup Omzet Miliaran



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebuah pabrik skincare ilegal di Bekasi gunakan bahan tepung tapioka sebagai bahan skincare.
Polisi bongkar praktik produksi skincare ilegal di sebuah pabrik rumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan fakta mengejutkan: pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu bahan utama dalam produk skincare palsu yang mereka racik.
“Iya, ada tepung tapioka dan bahan nggak jelas lainnya. Tepung itu dipakai untuk memalsukan produk skincare-nya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Selasa (27/5/2025).
Menurut Mustofa, para pelaku belajar meracik produk palsu tersebut dari video-video di YouTube. Produk ilegal ini kemudian dijual secara online dan telah menimbulkan dampak negatif bagi para pengguna.
“Banyak konsumen yang mengeluh wajahnya terasa panas hingga beruntusan setelah memakai produk tersebut,” lanjutnya.
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha serta tujuh orang karyawan berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.
Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pabrik ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Selama dua tahun berjalan, bisnis haram ini telah meraup omzet mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
“Usaha ilegal ini sudah berjalan sejak 2023. Omzet mereka diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkap Mustofa.
Dalam proses produksinya, pelaku membeli bahan baku dan kemasas termasuk botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek resmi. Produk kemudian diracik secara asal dan dijual ke masyarakat luas lewat platform digital.
Rangkuman AI sedang dibuat…