Pahami Aturan BBM Subsidi 2025, Hanya Kendaraan Jenis Ini Yang Boleh Isi Pertalite


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah mengeluarkan aturan BBM Subsidi 2025 yang nantinya hanya akan diberikan kepada beberapa jenis kendaraan.
Nantinya kendaraan mewah sudah tidak bisa menggunakannya. Aturan ini tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga BBM.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang dimaksud BBM Subsidi adalah solar dan Pertalite. Berikut beberapa golongan kendaraan yang boleh menggunakan BBM Subsidi:
Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
BBM subsidi selayaknya hanya untuk pelaku usaha kecil dan menengah, penyedia layanan umum, serta mobil pribadi dengan syarat tertentu.
BBM subsidi tidak untuk semua orang, terlebih bagi masyarakat dengan ekonomi kuat yang memiliki mobil seperti Fortuner hingga Pajero Sport.
Pemerintah sedang berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran BBM subsidi, salah satunya dengan mengatur penerima BBM Subsidi melalui kapasitas kendaraan.
Berikut beberapa mobil yang memiliki kapasitas tersebut sehingga bisa membeli BBM Subsidi:
Kendati demikian, daftar mobil di atas bukanlah daftar resmi karena aturannya masih dalam pembahasan.
Pemerintah juga akan memperketat penyaluran BBM subsidi dengan mengatur volume batas pembelian solar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan akan mengatur penyaluran BBM subsidi lebih ketat.
Saat ini, volume batas pembelian solar dalam BBM Subsidi adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk roda 6 adalah 80 liter dan 200 liter bagi kendaraan dengan roda lebih dari 6.
“Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Senin (10/2/2025).
Selain itu, BPH Migas akan menghitung volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai volume yang keluar dari ujung nozzle.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pedoman teknis dan aturan terkait dari Kementerian Keuangan. Dengan pengaturan yang tepat, penyaluran BBM Subsidi diharapkan bisa tepat sasaran untuk pihak yang membutuhkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…