Pajak 10 Persen Diterapkan untuk Parkir Kendaraan di Jakarta, Cek Lokasi dan Aturan PBJT Terbaru


HAIJAKARTA.ID – Jasa parkir resmi menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Sesuai Pasal 44, objek PBJT mencakup transaksi penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Barang dan jasa yang dikenai PBJT meliputi:
Berdasarkan Pasal 53 Ayat (1), tarif pajak yang berlaku untuk jasa parkir ditetapkan sebesar 10% dari biaya layanan.
Jasa parkir yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup berbagai bentuk layanan, antara lain:
Tidak semua jasa parkir dikenai PBJT. Dalam Pasal 48, terdapat lima kategori tempat parkir yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:
Pengenaan pajak sebesar 10% terhadap jasa parkir ini diharapkan dapat:
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan tempat parkir, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak memberatkan masyarakat.
Rangkuman AI sedang dibuat…