Panduan Lengkap Mengurus Perizinan Pemakaman di DKI Jakarta secara Online, Tentu Sangat Mudah dan Cepat!


HAIJAKARTA.ID- Bagaimana panduan lengkap mengurus perizinan pemakaman di DKI Jakarta?
Saat ini mengurus perizinan pemakaman lebih mudah dengan layanan online melalui portal http://http://jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah informasi mengenai jenis-jenis perizinan dan persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Syarat-syaratnya:
– WNI: Scan asli KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
– WNA: Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.
– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.
– Scan asli KTP dan KK jenazah.
– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
– Scan asli dari Kelurahan setempat.
– Asli.
– Asli untuk perpanjangan, scan asli untuk tumpang.
Keterangan:
– Makam Baru: Persyaratan No. 1-7.
– Perpanjangan: Persyaratan No. 1-3 dan 7-8.
– Tumpangan: Persyaratan No. 1-8.
– Baru/Perpanjangan: 3 tahun
– Tumpangan: Disesuaikan dengan masa berlaku izin sebelumnya
Syarat-syarat:
– WNI: Scan asli KTP-el.
– WNA: Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.
– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.
– Scan asli, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah.
– Scan asli, jika yang diangkut adalah jenazah.
– Scan asli.
– Scan asli.
– Scan asli.
– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
Syarat-syarat:
– WNI: Scan asli KTP-el.
– WNA: Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.
– Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa.
– Fotokopi, jika yang diangkut adalah kerangka jenazah.
– Fotokopi.
– Asli.
– Fotokopi dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
Syarat-syarat:
– WNI: Scan asli KTP-el dan KK.
– WNA: Scan asli KITAS atau Visa/Paspor.
– Scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP-el orang yang diberi kuasa.
– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
– Scan asli.
– Scan asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
– Scan asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) jika jenazah ditahan di rumah.
Dengan kemudahan layanan online di http://jakevo.jakarta.go.id., nah itu tadi panduan lengkap mengurus perizinan pemakaman di DKI Jakarta secara online.
Proses perizinan pemakaman di DKI Jakarta menjadi lebih efisien dan praktis. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center melalui situs tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan proses pengurusan perizinan pemakaman Anda.
Rangkuman AI sedang dibuat…