Pansus IKN Fokus, Kawasan Senayan hingga Kemayoran Jadi Sasaran Aset DKI Jakarta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta tengah mengarahkan perhatiannya pada kawasan Senayan hingga Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan tujuan menjadikannya sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Secara garis besar, hal ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi kawasan tersebut secara maksimal guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, kawasan Senayan dan Kemayoran masih menjadi milik Sekretariat Negara Republik Indonesia.
“Senayan dan Kemayoran menjadi sumber masalah, di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta,” ujar Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat diinterview di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).
Dengan kata lain, Pemprov DKI belum dapat sepenuhnya mengoptimalkan pembangunan dan layanan publik di kedua kawasan tersebut.
Meskipun Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, namun perbincangan masih terus berlangsung terkait pengambilalihan aset-aset dan regulasi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di masa pasca-IKN.
Pantas menyatakan bahwa dalam undang-undang baru, akan ada ruang untuk bernegosiasi dengan Menteri Keuangan terkait penyerahan aset tersebut.
“Itu salah satu hal yang pernah kita perbincangkan, maka dalam UU baru di buka ruang untuk menegosiasikan itu dengan Menteri Keuangan di waktu yang akan datang,” tambahnya.
Pantas berharap bahwa penyerahan aset tersebut dapat menjadi landasan untuk lebih banyak lagi aset milik pemerintah pusat di Jakarta yang dapat diberikan atau dikelola oleh Pemprov DKI setelah IKN berpindah ke Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aset-aset negara yang ada di IKN atau IKN Nusantara serta Jakarta.
Pemindahan ini akan mengikuti regulasi terkait pemerintahan daerah khusus Jakarta dan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang akan menentukan pengaturan mengenai aset-aset negara tersebut di masa mendatang.
Rangkuman AI sedang dibuat…