Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk di Bekasi, Polisi Sita 5,65 Gram Narkoba



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial BA (51) dan YZ (410 yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,64 gram.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Angga, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Angga dalam keterangan tertulis pada Selasa, (9/6/2026).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar indekos di kawasan Bekasi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Setelah melakukan penggerebekan dan penggeeldahan, petugas menemukan sejumlah barang bulti narkoba siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 5,65 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Polisi menduga telepon genggam tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli atau jaringan peredaran narkotika lainnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terhubung dengan kedua pelaku.
Langkah penyelidikan dilakukan guna menelusuri asal-usul narkotika yang diedarkan serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Polisi memastikan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.
Rangkuman AI sedang dibuat…