Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Berujung Minta Maaf dan Tandatangani Surat Perjanjian



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pelaku pelecehan seksual di KRL yang bernama Indra Galuh akhirnya meminta maaf atas perbuatannya dan menandatangani surat perjanjian sebagai bukti tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.
Surat tersebut mengakhiri kasus pelecehan video yang ia rekam terhadap seorang perempuan yang menjadi korbannya.
“Kepada korban saya meminta maaf yang sebesar-besarnya dan bersedia tidak mengulangi,” kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Indra berdalih bahwa ia tidak sengaja merekam korban di KRL, meskipun telah mengambil tujuh video dengan durasi masing-masing tiga hingga tujuh menit.
“Saya panik aja waktu itu, tapi videonya nggak sengaja. Tiba-tiba ada petugas KAI,” tambah dia.
Indra juga mengklaim bahwa ia tidak menyalahgunakan video tersebut dan telah menghapus semua rekaman yang ia buat.
“Sudah dihapus semua video yang saya rekam. Tidak ada maksud apa-apa,” jelasnya.
Pihak korban memutuskan untuk tidak melanjutkan laporannya karena tidak ada delik yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami tidak proses sebab tidak ada lanjutan laporan dari korban,” kata JR, atasan korban.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial QH diduga menjadi korban pelecehan seksual di gerbong KRL.
QH direkam oleh seorang laki-laki secara diam-diam. Mulanya, QH tidak menyadari ada laki-laki yang merekam dirinya hingga diberi tahu oleh petugas KRL.
Petugas dan QH kemudian menghampiri pria tersebut dan menemukan tujuh rekaman video QH di ponselnya.
Sesampainya di Stasiun Jakarta Kota, pria ini langsung digiring ke pos keamanan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 300 video porno di ponsel pria berusia 52 tahun itu.
QH dan petugas KAI kemudian membawa pelaku ke Polsek Taman Sari.
Mereka kemudian diarahkan ke Polsek Menteng karena kejadian tersebut terjadi ketika KRL memasuki Stasiun Cikini.
Di Polsek Menteng, laporannya tidak diterima karena kejadian telah masuk ke wilayah hukum Polsek Tebet.
Akhirnya, QH mendatangi Polres Jakarta Selatan setelah pergi ke Polsek Tebet.
Rangkuman AI sedang dibuat…