Pelari Wajib Tahu! Strava Premium Kini Resmi Dikenai PPN 11 Persen, Pengguna Gratis Tetap Aman


HAIJAKARTA.ID- Kabar penting bagi para pelari, pesepeda, hingga pegiat olahraga yang menggunakan aplikasi Strava.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia.
Dengan penunjukan tersebut, layanan Strava Premium (Subscription) kini dikenai PPN sebesar 11 persen.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna Strava. Pengguna yang memanfaatkan layanan gratis (free version) tidak akan dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi pembelian layanan digital yang menjadi objek pajak.
DJP menegaskan bahwa PPN dikenakan atas transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan pengguna di Indonesia.
Artinya, hanya pelanggan Strava Premium yang akan melihat tambahan PPN pada tagihan langganannya.
Sebagai ilustrasi, apabila biaya langganan Strava Premium sebesar Rp50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11 persen, total pembayaran menjadi sekitar Rp55.500.
Besaran akhir dapat menyesuaikan harga paket yang dipilih dan ketentuan penagihan dari Strava.
Penunjukan Strava merupakan bagian dari langkah pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Pada periode Mei 2026, DJP menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE.
Selain Strava, perusahaan lain yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan pemungut PPN PMSE dilakukan agar sistem perpajakan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang terus berkembang.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang efektif, adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN kepada negara, dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun.
Bagi masyarakat yang hanya menggunakan Strava versi gratis untuk mencatat aktivitas lari, bersepeda, berjalan kaki, atau olahraga lainnya, kebijakan ini tidak memberikan tambahan biaya apa pun.
PPN hanya muncul ketika pengguna membeli layanan premium atau fitur berbayar yang disediakan Strava.
Rangkuman AI sedang dibuat…