Peluang Gaji PNS Naik 2026, Begini Fakta Terbarunya!


HAIJAKARTA.ID – Isu gaji PNS naik kembali mencuat dan menjadi perhatian publik menjelang pergantian tahun anggaran 2026.
Kabar ini ramai diperbincangkan seiring meningkatnya kebutuhan hidup serta harapan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Wacana gaji PNS naik menguat setelah adanya pertemuan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025.
Melansir dari Dealls, Rini Widyantini mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai agenda strategis, termasuk kemungkinan kenaikan gaji ASN pada 2026.
“Untuk saat ini masih di godok perihal gaji PNS di tahun 2026,” ujar Rini, dikutip Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kebijakan gaji PNS naik untuk tahun 2026.
Rini menegaskan realisasi kenaikan gaji sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara.
Rini menjelaskan, kebijakan terkait gaji PNS naik tidak dapat dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan keuangan negara agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada stabilitas fiskal.
Namun demikian, peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan pembaruan sistem penggajian sebagai salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Karena belum ada keputusan resmi terkait gaji PNS naik pada 2026, skema gaji ASN saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pemerintah mengimbau masyarakat dan ASN untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi terkait gaji PNS naik dari sumber terpercaya.
Kebijakan final mengenai kenaikan gaji ASN 2026 akan diumumkan setelah mempertimbangkan kondisi fiskal dan keputusan pemerintah pusat.
Rangkuman AI sedang dibuat…