Pembatasan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Menjelang Libur Panjang



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap menjalankan kebijakan pembatasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan menjelang libur panjang akhir pekan.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang biasanya terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.
Meskipun libur panjang sebentar lagi, pengawasan terhadap aturan ganjil genap tetap diberlakukan dengan ketat.
Petugas akan melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran, sementara kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dipastikan berfungsi maksimal.
Sejumlah mobil dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di puluhan ruas jalan protokol, sementara kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tetap ingin menggunakan mobil, pemerintah telah menyiapkan sejumlah rute alternatif.
Namun, disarankan agar masyarakat memanfaatkan transportasi umum seperti LRT, MRT, dan KRL.
Pembatasan ganjil genap Jakarta tidak hanya berlangsung pada jam-jam tertentu, tetapi juga dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari, yang merupakan waktu-waktu puncak kemacetan lalu lintas.
Jadwal pembatasan ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Beberapa kendaraan, termasuk mobil listrik, mendapatkan keistimewaan untuk terhindar dari pembatasan ganjil genap Jakarta.
Keringanan ini diberikan untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta:
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di titik-titik rawan. Mereka dilengkapi dengan fasilitas modern seperti ETLE Statis dan Mobile.
Bagi yang tetap melanggar aturan, denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain pembatasan ganjil genap, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota mulai dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah DKI Jakarta juga sedang melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai bagian dari dukungan pembangunan MRT.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat melakukan penyesuaian terhadap jadwal perjalanan mereka.
Demikianlah kebijakan pembatasan ganjil genap Jakarta yang tetap berlaku menjelang libur panjang.
Semoga dengan adanya aturan ini, arus lalu lintas dapat terkendali dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati liburannya dengan aman dan nyaman.
Rangkuman AI sedang dibuat…