Pemerintah Bakal Evaluasi Program Beasiswa LPDP, Begini Respon Wamen Stella



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah bakal evaluasi program beasiswa LPDP dan bakal kaji manfaat dana dari program Beasiswa LPDP.
Program beasiswa yang mulai diluncurkan sejak tahun 2013 ini diketahui telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada sekitar 45.577 penerima hingga Mei lalu.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menyatakan bahwa saat ini timnya tengah melakukan evaluasi terkait alokasi dana yang digunakan dalam program LPDP.
Evaluasi ini dilakukan melalui analisis biaya dan manfaat atau cost-benefit analysis, dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana yang dikeluarkan sesuai dengan dampak positif yang dihasilkan.
“Kami ingin meninjau kembali alokasi dana dalam LPDP ini. Misalnya, saat ini dana LPDP lebih banyak disalurkan untuk program magister, dan kita perlu mengevaluasi apakah itu sudah optimal atau belum,” ujar Stella, jelas Stella.
Dalam upaya mengoptimalkan program ini, Stella menekankan pentingnya asas berkeadilan dan kualitas pendidikan yang harus menjadi prioritas dalam proses pengkajian.
Hasil dari kajian ini akan segera dirilis bersama rekomendasi untuk pemanfaatan dana yang lebih optimal.
Namun, Stella juga menjelaskan bahwa wewenang utama pengelolaan dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan demikian, pihaknya tidak memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.
Meski begitu, Kemendiktisaintek siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam mengelola dan meningkatkan efektivitas dana beasiswa LPDP demi kualitas pendidikan yang lebih baik dan adil.
Stella menambahkan bahwa tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan dana LPDP benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di Indonesia.
LPDP adalah program beasiswa yang telah menjadi incaran utama bagi mahasiswa di Indonesia. Setiap tahunnya, LPDP menyalurkan dana bagi ribuan penerima beasiswa pascasarjana, baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, hingga akhir Mei 2024, total penerima beasiswa ini telah mencapai 45.577 orang.
Jumlah peminat beasiswa LPDP terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 saja, pendaftar mencapai 33.337 orang.
Pada pendaftaran tahap pertama di tahun 2024, tercatat sekitar 20.210 orang yang mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa LPDP.
Terkait dengan transparansi pengelolaan dana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan evaluasi.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menilai bahwa pengelolaan dana LPDP selama periode 2021 hingga 2023 telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang masih perlu diperbaiki.
Dalam proses seleksi penerima beasiswa, misalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data peserta yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan data rekapitulasi peserta yang lulus.
BPK juga menemukan beberapa kasus penerima yang sudah menerima dana untuk ujian tesis atau disertasi, tetapi belum melaksanakan ujian atau bahkan belum menyelesaikan studinya.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar LPDP lebih teliti dalam proses seleksi dan memantau penggunaan dana yang sudah dicairkan.
BPK juga menyarankan agar LPDP meminta pertanggungjawaban dana bagi penerima yang tidak menyelesaikan studinya, serta mengembalikan dana yang tidak terpakai ke LPDP.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan agar LPDP meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut yang lebih ketat terhadap mahasiswa yang belum menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan yang berlaku
Rangkuman AI sedang dibuat…