Pemerintah Resmi Berlakukan Warga yang Tinggal Sendiri Bisa Punya Kartu Keluarga, Intip Syarat dan Cara Daftarnya


HAIJAKARTA. ID – Pemerintah secara resmi memberlakukan warga yang tinggal sendiri bisa punya kartu keluarga.
Tujuannya yakni agar dapat menyederhanakan administrasi kependudukan, saat ini warga negara Indonesia yang belum menikah atau memilih untuk hidup sendiri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.
Melalui kebijakan terbaru ini, individu yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan KK tanpa harus menunggu status pernikahan atau memiliki anggota keluarga lain.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah berbagai urusan administrasi, meningkatkan akurasi data kependudukan, serta mempercepat layanan publik.
Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) UU No 30 Tahun 2006, berikut kategori orang yang bisa memiliki KK sendiri:
Menariknya, dalam satu rumah bisa terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu yang ingin mandiri secara administratif.
Memiliki KK bukan hanya sebatas dokumen kependudukan, tetapi juga sangat penting untuk berbagai keperluan berikut:
Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Rabu (12/2/2025), berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KK secara mandiri:
Bagi kamu yang ingin mengajukan KK sendiri, berikut langkah-langkahnya:
Meskipun dikenal sebagai Kartu Keluarga, dokumen ini bukan hanya untuk pasangan yang telah menikah dan memiliki anak.
Dengan kebijakan terbaru, individu yang ingin mandiri secara administratif kini bisa memiliki KK sendiri.
Jadi, jika warga yang masih tinggal sendiri dan ingin memiliki KK, segera ajukan ke Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.
Rangkuman AI sedang dibuat…