Pemerintah Segera Ubah Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Tahun 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia akan segera mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Perubahan ini meliputi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang digantikan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS diharapkan akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah penyatuan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Budi, meskipun pada akhirnya semua iuran akan memiliki satu tarif, proses transisinya akan berlangsung secara bertahap.
“Akan dilakukan bertahap. Nanti ke depannya harus menjadi satu kelas,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Aturan terbaru terkait penerapan tarif baru BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meskipun tarif baru akan diterapkan pada 1 Juli 2025, besaran iuran belum ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Presiden Jokowi memberikan waktu hingga tenggat waktu tersebut untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku masih mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut ini skema iuran yang masih berlaku:
Peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian yang sama, yakni 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran peserta mandiri (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki ketentuan sebagai berikut:
Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Peserta yang terlambat membayar tidak akan dikenakan denda keterlambatan, namun jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memerlukan layanan rawat inap, maka denda dikenakan.
Besaran denda ditentukan berdasarkan 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan, dengan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda tidak boleh melebihi Rp 30 juta.
Dengan perubahan sistem ke KRIS yang akan diterapkan pada 2025, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih merata tanpa harus memikirkan perbedaan kelas layanan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan dengan lancar, terutama dalam hal penyesuaian tarif iuran.
Rangkuman AI sedang dibuat…