Pemerintah Siapkan Transformasi Penyaluran Gas LPG 3 Kilogram Berbasis Orang, Implementasi di Tahun 2027



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka wacana transformasi penyaluran gas LPG 3 kilogram berbasis orang, dengan rencana kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2027, Rabu (19/6/2024).
Dimaksudkan bahwa gas LPG bersubsidi ini hanya akan dapat dibeli oleh orang-orang yang telah ditetapkan dan tidak akan tersedia secara bebas di pasaran.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengungkapkan Mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram akan mengalami perubahan menjadi berbasis orang atau penerima manfaat pada tahun 2027.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Dengan mekanisme baru ini, diharapkan distribusi subsidi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan memastikan bantuan pemerintah menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.
Arifin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagai langkah untuk menyasar penerima LPG subsidi dari pemerintah.
Proses revisi ini masih menunggu persetujuan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika revisi peraturan presiden tersebut dapat ditetapkan pada triwulan IV/2024, maka penyasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya.
Arifin juga menyatakan bahwa peta jalan untuk transformasi subsidi LPG 3 kilogram telah mulai berjalan.
Langkah pertama dimulai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, terdapat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Mulai 1 Januari 2024, akses pembelian LPG 3 kilogram di sub-penyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar, sementara pengguna yang belum terdaftar diwajibkan untuk melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.
Proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG subsidi ke dalam sistem berbasis web telah dimulai sejak 1 Maret 2023.
“Sudah dimulai per 1 Juni 2024 kemarin bahwa transaksi harus melalui pencatatan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).
Kecuali bagi sub-penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet, itu pun sejumlah kurang lebih 689 orang,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…