Pemprov DKI Berikan Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar Gratis untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syaratnya


HAIJAKARTA.ID – Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan kursi roda dan alat bantu dengar gratis untuk penyandang disabilitas
Masyarakat yang membutuhkan hanya perlu mengikuti prosedur dan melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas harian mereka.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Inilah tata cara pendaftaran untuk kursi roda dan alat bantu dengar gratis bagi penyandang disabilitas, yaitu:
Informasi selengkapnya bisa diperoleh dari Pelayanan Sudin Sosial Jakarta dengan menghubungi nomor-nomor berikut.
Masyarakat dapat menghubungi langsung kepada Pelayanan Sudin Sosial jika ada kendala perihal tersebut pada nomer di atas.
Rangkuman AI sedang dibuat…