Pemprov DKI Jakarta Akan Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pembeli mobil dan motor bekas di Jakarta kini tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama. Pemprov DKI berencana menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya. Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.
Hal ini tertuang dalam regulasi baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Biaya BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. “Tarif gratis ini khusus untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10/2024).
Sebagai informasi Penyerahan kedua dan seterusnya merujuk pada kendaraan yang sebelumnya sudah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan tersebut juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebesar 12,5 persen.
Meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta menetapkan bahwa ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru diberlakukan tiga tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.
“Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” ujar Herlina.
Rangkuman AI sedang dibuat…