Pemuda Anak Punk Tewas Dibunuh Rekannya di Bekasi, Pelaku Diamankan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang pemuda anak punk tewas dibunuh rekannya di kontrakan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku telah diamankan polisi berikut barang bukti tabung gas dan minuman keras (miras).
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada Senin, (29/6/2026).
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggota.
“Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras,” imbuhnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial FA, warga Desa Kalijaya, dilaporkan datang ke lokasi dan terjadi cekcok yang berlanjut menjadi kontak fisik dengan terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar,” katanya.
Akan tetapi, keributan kembali terjadi di lokasi kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rangkuman AI sedang dibuat…