Pencabulan di Ponpes Terjadi Lagi! Pimpinan Ponpes di Pekalongan Kini Jadi Tersangka



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AKF (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dan langsung ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Setiyanto mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sambil penyidik melengkapi proses pemberkasan perkara.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” kata Setiyono pada Kamis, (28/5/2026).
Atas perbuatannya AFK dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.
Dalam kasus iini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga Kamis pagi ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi korban. Polisi juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor, baik secara langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui hotline pengaduan.
Sebelumnya, AKF diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026) pagi dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pekalongan Riki Yariandi mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa verbal, tetapi juga tindakan fisik.
Menurut Riki, para korban selama ini memilih diam karena takut kepada pelaku yang dianggap sebagai sosok kiai atau ustaz yang dihormati di lingkungan pesantren.
“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” kata Riki, Rabu (27/5/2026).
Riki menjelaskan tersangka diduga menggunakan modus meminta santriwati melakukan pijat sebelum melakukan aksi pencabulan ketika situasi sedang sepi dan tertutup.
“Tapi modusnya nih seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana ya kan, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih apa terbatas ataupun tertutup,” tambahnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…