Pencairan Gaji Ke-13 Bagi Penerima Pensiun akan Dilakukan Mulai 3 Juni 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024 nanti.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya siap-siap untuk mengecek rekening mereka.
Dilansir dari akun Instagram @detikfinanceofficial pada hari Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pencairan ini sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka.
Yoka menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerima pensiun akan sama dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiunan sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” jelasnya.
Pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Yoka menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
“Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat, khususnya pensiunan, yang sejahtera dan berdaya,” pungkas Yoka.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindakan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau melalui akun media sosial resmi serta situs resmi Taspen.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati tambahan penghasilan yang membantu kesejahteraan mereka selama libur panjang dan seterusnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…