Pencuri Motor di Koja Pakai Pistol Mainan demi Takuti Warga, Rumah Tanpa Pagar Jadi Sasaran



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Upaya komplotan pelaku kriminal dalam menjalankan aksinya kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pencuri motor di Koja pakai pistol mainan untuk menakut-nakuti warga.
Aksi ini dilakukan guna mempermudah mereka saat melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Jakarta Utara.
Polisi mengungkap kelompok pelaku curanmor di wilayah Koja dan Cilincing. Untuk kasus Koja, para tersangka berinisial SH (28), TK (22), HA (30), dan AS (23).
Sementara itu, dua pelaku lainnya di Cilincing diketahui berinisial JA (35) dan IB (35).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, memaparkan bahwa para pelaku memakai pistol mainan dalam aksi kejahatannya
. Menurutnya, senjata itu dibawa semata-mata untuk mengintimidasi atau berjaga-jaga saat mereka berhadapan dengan warga.
Dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2025), ia mengatakan dengan redaksi yang telah disesuaikan bahwa pelaku mengaku membawa pistol tersebut untuk menakut-nakuti warga atau jika bertemu pihak lain saat beraksi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita pistol berbentuk korek api serta enam sepeda motor.
Empat di antaranya merupakan milik korban, sementara dua motor lainnya dipakai para tersangka ketika menjalankan aksi pencurian.
Kompol Onkoseno menjelaskan bahwa kedua kelompok curanmor ini menyasar rumah-rumah dengan pagar tidak terkunci serta kendaraan yang terparkir di luar rumah.
Mereka kemudian mengeksekusi motor target dengan menggunakan kunci T.
Lebih lanjut, penyidik menyebutkan bahwa empat dari para pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Selain itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sebagian tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjadi pengamen.
Kelompok ini kemudian dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Rangkuman AI sedang dibuat…