Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024 telah Resmi Dibuka, Intip Persyaratan hingga Masa Kerja Terbaru!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024 telah resmi dibuka, lengkap dari syarat hingga masa kerja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 12 Juni 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Daftar jadwal pendaftaran Pantarlih dalam Pemilu 2024 adalah:
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Mereka diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan tujuan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.
Orang yang bertugas sebagai Pantarlih dapat diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat setempat.
Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS karena berbagai alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Jika Pantarlih berhenti, PPS harus mencari penggantinya. Selain itu, PPS juga wajib melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenangan peserta Pemilu/Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kewajiban bagi seorang Partalih diatur sebagai berikut:
Masa kerja petugas Pantarlih adalah dimulai pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli 2024.
Sedangkan untuk besaran gaji, petugas Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan, ketentuan ini berlandaskan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Menurut informasi, petugas Pantarlih akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.
Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
Calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.
Rangkuman AI sedang dibuat…