Penyebab Kematian Dosen Untag Terungkap, Keluarga Pertanyakan Peran AKBP Basuki



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Penyebab kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) mulai terungkap setelah hasil otopsi lisan menyebutkan adanya pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.
Korban ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Meski demikian, pihak keluarga dan mahasiswa Untag masih mempertanyakan kronologi lengkap kematian DLL, termasuk siapa saja yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut berlangsung.
Nama AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, turut tersorot dalam penyelidikan. Ia disebut sebagai saksi utama dan diketahui tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan pernikahan sah.
Berdasarkan data administrasi kependudukan, keduanya bahkan tercatat dalam satu Kartu Keluarga dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang.
Di tengah proses penyelidikan kematian DLL, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah lebih dulu menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Basuki selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan hubungan keduanya yang tinggal bersama tanpa status pernikahan. Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterlibatan AKBP Basuki dalam kematian sang dosen. Namun, Polda Jateng belum memberikan penjelasan lebih jauh karena penyelidikan masih berjalan.
“Iya, kasus ini kami tarik ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa Untag mendatangi Polda Jateng untuk menuntut penjelasan terkait kematian dosen mereka. Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari kondisi korban yang ditemukan tanpa busana, keberadaan saksi kunci dari unsur kepolisian, status KK yang sama antara korban dan saksi, hingga dugaan hilangnya barang-barang pribadi DLL.
Pihak keluarga juga meminta penyidik mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan keberadaan AKBP Basuki pada saat kejadian.
Rangkuman AI sedang dibuat…