Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek Polres Polda dan Mabes Polri



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Tahukah kamu perbedaan SKCK yang diterbitkan Polsek Polres Polda dan Mabes Polri?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen berisikan riwayat kejahatan seseorang yang biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.
Nah, pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Perlu dipahami SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama, masing-masing punya kegunaan yang berbeda.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk 1 jenis keperluan.
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Tapi, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama. Masing-masing punya kegunaan yang berbeda, Yuk cek perbedaanya!
SKCK (Kepolisian Sektor) SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor) yang berisi catatan seseorang terkait tindak pidana.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan berikut:
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Polres (Kepolisian Resor) memiliki fungsi yang sama dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek, yaitu sebagai dokumen resmi yang menyatakan catatan kriminal seseorang.
SKCK dari Polres biasanya dibutuhkan untuk keperluan yang lebih luas seperti:
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) adalah dokumen resmi yang biasanya diperlukan untuk keperluan yang lebih tinggi atau lebih luas di tingkat provinsi.
SKCK Polda (Kepolisian Daerah) memiliki kegunaaan seperti:
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) adalah jenis SKCK yang biasanya diperlukan untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional.
SKCK dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memiliki kegunaan seperti:
Ingat ya! Penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk 1 jenis keperluan saja.
Dan mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru untuk membuat SKCK, yaitu melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN.
Rangkuman AI sedang dibuat…