Peredaran Ilegal Baby Whip Terbongkar, Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan terhadap distribusi gas dinitrogen monoksida (N2O) yang disalahgunakan.
Produk yang dikenal dengan nama Baby Whip ini seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis, namun kini justru beredar bebas dan menyasar kalangan remaja hingga dewasa muda.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah tegas diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya penggunaan gas tersebut.
“Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Mengacu pada aturan itu, gas ini dalam bentuk Baby Whip tidak termasuk bahan tambahan pangan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, gas medis seperti N2O tidak memiliki izin edar bebas karena hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam dunia medis, gas dinitrogen monoksida digunakan sebagai anestesi untuk membantu pasien merasa rileks sebelum tindakan operasi.
Namun dalam kasus peredaran ilegal baby whip, zat tersebut justru disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”.
Penggunaan di luar peruntukan ini dinilai sangat berisiko bagi kesehatan.
Taruna mengingatkan bahwa penyalahgunaan N2O dapat berdampak serius, baik secara fisik maupun mental.
“Jika digunakan dengan dosis tinggi, apalagi di ruang yang tidak sesuai, dapat menyebabkan gangguan pernapasan atau hipoksia yang berujung pada kematian,” jelasnya.
Efek jangka panjang juga dapat memicu ketergantungan akibat sensasi menenangkan yang ditimbulkan.
Dalam upaya memberantas peredaran ilegal baby whip, BPOM bersama Polri melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi produk ilegal yang dipasarkan melalui platform daring.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit Baby Whip ukuran 2,2 liter, lima tabung kosong, serta tiga dus nozzle sebagai alat bantu penggunaan.
Kasus ini kini diproses secara hukum dengan dugaan pelanggaran distribusi sediaan farmasi tanpa izin.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…