Perpusnas Buka Seleksi CPNS 2024, Cek Rincian Alokasi Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya!


HAIJAKARTA.ID- Perpusnas buka seleksi CPNS 2024, berikut ini rincian formasi dan kualifikasi lengkapnya!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2024.
Perpustakaan Nasional memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan unit penempatan kerja berikut:
Berikut ini kualifikasi jabatan dan tugas masing-masing pada alokasi kebutuhan CPNS 2024 Perpusatakaan nasional:
Memberikan pelayanan kesehatan pada Klinik Pratama Perpustakaan Nasional RI yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan pegawai, serta membina peran serta pegawai dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan agar seluruh tugas dan kegiatan Perpustakaan Nasional RI dapat berjalan dengan baik.
Melaksanakan kegiatan dalam ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Mengkaji dan menganalis kebijalkan sebagai bahan rekomendasi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip- prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektivitas dalam lingkungan Perpustakaan Nasional
Tugas jabatan melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang kerja sama.
Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan tugas pengawasan intem yang mencakup kegiatan pemberian keyakinan (Assurance) dan konsultasi (Consulting) yang meliputi audit kinerja, audit atas aspek keuangan tertentu, audit untuk tujuan tertentu, audit khusus/investigasi berindikasi tindak pidana korupsi, audit operasional,reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manaje men risiko, pengendalian, dan proses tata kelola serta melakukan pengembangan profesi sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan instansi
Melaksanakan analisis dan pengkajian sistem/model teknologi pembelajaran, perancangan sistem/model teknologi pembelajaran, produksi media pembelajaran, penerapan sistemi model dan pemanfaatan media pembelajaran, pengendalian sistem/model pembelajaran, dan evaluasi penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran agar seluruh tugas dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang hubungan kemasyarakatan dan protokol
Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan ekstemal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan statistik berupa penyediaan data dan informasi Statistik dan penguatan Sistem Statistik Nasional sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama,
Mengkaji, mengevaluasi, menganalisis dan melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan agar seluruh tugas dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
Melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja, keuangan tertentu, tujuan tertentu, audit khusus / investigasi/ berindikasi tindak pidana korupsi, kegiatan evaluasi, reviu, pemantauan serta melaksanakan tugas tugas pengawasan sederhana dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
Melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D agar dapat dijalankan dengan baik dan benar.
Mengumpulkan dan menyusun pelayanan informasi dan kehumasan serta membuat desain atau model informasi layanan dan memantau penempatan penyelenggaraan konferensi pers, seminar dan Lokakarya
Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi: perikatan dan penyelesaian tagihan pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan; pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Rangkuman AI sedang dibuat…