Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja 2026, Melanggar Bakal Disanksi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mulai tahun 2026, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menerapkan aturan ini yang berlaku bagi BUMN, BUMD, kementerian/lembaga, hingga perusahaan swasta.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLPP).
Setiap lowongan kerja wajib dilaporkan melalui fitur Karirhub dalam aplikasi SIAPKerja Kemnaker.
“Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan,” kata Surya di Jakarta.
Surya mengatakan, meski aturan ini sudah berlaku dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan melalui laman KarirHub.
Padahal aturan tersebut dibuat agar informasi lowongan kerja bisa terpantau secara nasional.
Ditegaskan olehnya, perusahaan yang tidak melaporkan lowongan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif.
“Contohnya, kalau perusahaan ingin mengurus perizinan tertentu, maka kewajiban WLPP harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Surya.
Sebaliknya, jika perusahaan konsisten melaporkan lowongan kerja maka akan mendapat apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan dalam ajang Naker Award.
Rangkuman AI sedang dibuat…