Pinjaman KUR Untuk Petani Tanpa Agunan Hingga Rp100 Juta, Begini Syarat Dan Cara Pengajuannya


HAIJAKARTA.ID – Pinjaman KUR untuk petani tanpa agunan ini akan mulai dialokasikan oleh Bank-Bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan anggaran ini akan dapat digunakan sebagai akses kredit petani dan pengusaha.
Utamanya untuk mengadakan pengadaan alat dan mesin pertanian. Petani bisa dapatkan KUR sebesar Rp100 juta tanpa agunan.
Adanya kebijakan ini bertujuan meningkatkan produksi nasional dan mempercepat target swasembada.
Apalagi bulan Januari hingga Maret 2025 mendatang diperkirakan akan adanya kenaikan produksi dalam panen yang cukup besar.
Menteri Pertanian memastikan petani di Indonesia dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tanpa memerlukan agunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan dana untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (Alsintan), serta Rice Milling Unit (RMU).
Himpunan Bank Negara (Himbara) telah menyediakan anggaran KUR sebesar Rp300 triliun dan 3 persennya akan dialokasikan untuk sektor pertanian.
Adanya kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian target swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mengajukan KUR ini para petani harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengajukan KUR di Himbara sebagaimana yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan para petani yang ingin mengajukan KUR dengan limit pinjaman hingga 100 juta.
Bagi petani yang ingin mengajukan KUR, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan:
Untuk dapat mengajukan KUR Pertanian ini bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut ini:
Itulah tadi bagaimana syarat dan cara pengajuan KUR pertanian untuk pembiayaan modal para petani, guna percepat target swasembada.
Rangkuman AI sedang dibuat…