Pj Gubernur DKI Dikecam DPRD karena Hapus KJP Plus-KJMU di Tengah Krisis



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pencabutan KJP Plus dan KJMU oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan harga sembako yang melambung.
“Kebijakan ini sangat tidak bijak. Kenaikan sembako sangat memberatkan warga. Harusnya, penerima layanan KJP plus dan KJMU tidak dikurangi,” ujarnya saat dihubungi media, Kamis (7/3/2024).
Khoirudin, yang juga politisi PKS, mengatakan Heru Budi sebaiknya menunggu sampai ekonomi masyarakat membaik baru mencabut KJP Plus-KJMU.
Ia mengingatkan bahwa warga Jakarta telah berkontribusi melalui pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“PAD DKI harus dikembalikan ke rakyat Jakarta yang membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka sudah membayar pajak dari penghasilannya. Ini adalah kewajiban pemerintah,” katanya.
Ia juga menyoroti anggaran KJP Plus dan KJMU yang tidak terlalu besar dibandingkan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Ia menyanggah alasan pencabutan KJP Plus-KJMU karena anggaran yang terbatas.
“Anggaran KJP plus dan KJMU itu kecil. Tidak ada alasan untuk mengurangi penerima layanan KJP Plus dan KJMU. Saya minta kebijakan ini ditunda,” tegasnya.
Sementara itu, Heru Budi mengklaim bahwa pencabutan KJP Plus-KJMU dilakukan berdasarkan sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia mengatakan bahwa data penerima KJP Plus-KJMU harus sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos.
“Kami padankan data dari Pemda DKI dengan data dari Kemensos. Data dasarnya ada di DTKS. Jadi, yang dicabut itu adalah yang tidak terdaftar di DTKS,” jelasnya kepada media, Rabu (6/3/2024).
Heru Budi menambahkan bahwa warga yang merasa berhak menerima KJP Plus-KJMU bisa mengajukan aduan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Aduan tersebut akan dibahas dalam musyawarah kelurahan (muskel) yang akan digelar oleh Dinsos DKI.
Heru Budi juga meyakinkan bahwa Pemprov DKI hanya memberikan KJP Plus-KJMU kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Ia mencontohkan bahwa warga yang memiliki mobil pribadi atau tinggal di kawasan elite tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
“Saya yakin Pemprov DKI sudah tepat sasaran. Warga yang mampu tidak perlu bantuan sosial. Misalnya, yang punya mobil atau tinggal di kawasan mewah,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…