Polisi Ungkap Adanya Dugaan Kuat Jaringan Pornografi Anak Dibalik Video Asusila Ibu dan Anak Kandung



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polisi menduga adanya jaringan pornografi anak yang turut melatarbelakangi hal tersebut, terkait kasus video asusila ibu dan anak kandungnya beberapa waktu silam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan adanya kemungkinan sindikat dalam tindak pidana ini.
Namun, ia belum merinci apakah jaringan tersebut berskala internasional atau nasional.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang memerintahkan dua ibu tersebut untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka dan merekamnya.
Ade Safri menegaskan bahwa penelusuran dan pengejaran terhadap semua pihak yang terlibat sedang dilakukan secara intensif.
“Kita akan selidiki motif di balik kejahatan ibu dan anak, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menginstruksikan R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anak mereka.
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan tracing dan penyidikan terhadap dua target yang diduga menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pornografi.
Sebelumnya, dua video asusila ibu dan anak kandung tersebar di media sosial.
Video asusila ibu dan anak kandung pertama menunjukkan ibu berinisial R (22) melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, sekitar Juli 2023.
Video asusila ibu dan anak kandung kedua memperlihatkan ibu berinisial AK (26) melakukan tindakan serupa di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Bekasi, Jawa Barat, sekitar Juni 2023.
Kedua ibu tersebut telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rangkuman AI sedang dibuat…