Porli: Anggota Polisi yang Isi Jabatan Sipil Tak Berhak Dapat Tunjangan Polri



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTAID – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang diberi penugasan di kementerian atau lembaga pemerintah pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik rangkap jabatan dan memastikan tertib administrasi kepegawaian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mekanisme mutasi yang dilakukan Polri, di mana anggota yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) resmi dimutasi dari jabatan sebelumnya.
Mereka kemudian ditugaskan sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan luar struktur per 18 November 2025.
Polri memastikan bahwa seluruh hak personel tetap terpenuhi meskipun dialihkan dari jabatan internal. Hak-hak administratif diberikan sesuai ketentuan tanpa adanya duplikasi penerimaan.
Adapun ketentuan hak bagi anggota Polri yang bertugas di instansi pusat meliputi:
Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai ASN Polri.
Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh kementerian/lembaga tempat mereka bertugas, disesuaikan dengan kelas jabatan pada instansi tersebut.
Hak-hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan internal masing-masing.
Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menjaga profesionalitas sekaligus menjamin akuntabilitas administrasi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.
Ia menekankan bahwa Polri memiliki mekanisme yang tertib dan sesuai regulasi dalam setiap proses alih jabatan dan penugasan luar struktur.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penugasan anggota di instansi pusat serta sistem pengelolaan hak kepegawaiannya.
Rangkuman AI sedang dibuat…