Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Indeks Meningkat dari 70% Menjadi 90%


HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan penghargaan atas peningkatan kinerja serta keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pertahanan.
Kenaikan tunjangan ini menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan personel sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur pertahanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa Presiden telah menandatangani kedua Peraturan Presiden tersebut.
Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap berbagai capaian reformasi birokrasi, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta meningkatnya kualitas pelayanan dan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional berdasarkan kelas jabatan.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.
Meski demikian, besaran tunjangan yang diterima setiap personel tidak sama karena tetap disesuaikan dengan kelas jabatan yang diemban masing-masing.
Sebelum adanya penyesuaian, besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan masih mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, beberapa besaran tukin antara lain:
Dengan indeks baru sebesar 90 persen, nilai tukin diperkirakan meningkat menjadi sekitar:
Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan penyesuaian indeks tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres terbaru.
Penyesuaian tunjangan kinerja juga berlaku bagi pejabat tinggi di lingkungan TNI. Berdasarkan simulasi kenaikan indeks menjadi 90 persen, besaran tukin diperkirakan menjadi:
Nominal tersebut merupakan hasil penyesuaian sesuai ketentuan terbaru yang berlaku di lingkungan pertahanan.
Pemerintah menilai peningkatan tunjangan kinerja diharapkan dapat mendorong motivasi kerja, memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas reformasi birokrasi yang telah berjalan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor pertahanan nasional melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusianya.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, sistem pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI kini menggunakan indeks baru sebesar 90 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan, sehingga pendapatan tunjangan yang diterima personel meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…