Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mendikbudristek Jadi Buron Kasus Korupsi Chromebook!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Profil Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Mendikbudristek Jadi Buron kasus Korupsi Chrombook yang kini jadi sorotan publik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan,
Jurist Tan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, penerbitan Red Notice dari Interpol dikabarkan segera menyusul.
Jurist Tan bukanlah nama asing di kalangan birokrat muda dan tokoh inovatif Indonesia.
la merupakan alumnus bergengsi dari Harvard Kennedy School, dengan gelar Master of Public Administration in International Development (MPA/ID) yang ia raih pada 2015.
la juga dikenal sebagai mantan staf awal pengelola Gojek dan pernah bekerja di Kantor Staf Presiden (KSP).
Selain itu, Jurist sempat tergabung dalam lembaga riset internasional The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan lembaga bantuan luar negeri Australian Aid (AusAID).
Di tahun-tahun awal kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek, Jurist dipercaya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan, dan ikut menghadiri rapat kerja Komisi X DPR pada 2021.
Keterlibatan Jurist Tan dalam kasus korupsi pengadaan laptop bermula dari investigasi Kejaksaan Agung terhadap proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Penyidik menyebut, Jurist Tan merupakan salah satu penggagas utama dalam perencanaan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS milik Google.
Bahkan, menurut Dir Penyidikan Jampidsus, pembahasan awal dilakukan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat menteri.
Dalam beberapa rapat daring, Jurist disebut memimpin diskusi bersama tersangka lain seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).
Mereka disebut secara aktif mengarahkan proyek TIK agar menggunakan produk berbasis Chrome OS.
Padahal, posisi Jurist sebagai Staf Khusus seharusnya tidak memiliki wewenang langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Namun kenyataannya, ia disebut terlibat dalam proses teknis dan penyusunan kebijakan.
Kejaksaan Agung telah memanggil Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun seluruhnya diabaikan.
la diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dengan dalih memiliki kegiatan mengajar dan urusan keluarga.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai buronan, dan proses penerbitan Red Notice tengah berjalan agar keberadaannya dapat dilacak melalui interpol.
Hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam proyek digitalisasi yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.
Dalam kasus korupsi Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
Meski nama Nadiem Makarim beberapa kali disebut dalam proses perencanaan awal, hingga kini ia tidak masuk dalam daftar tersangka.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia, di tengah upaya reformasi digitalisasi yang gencar digaungkan.
Pengadaan laptop yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar-mengajar justru dibajak oleh oknum elite dengan posisi strategis.
Jurist Tan yang dahulu dielu-elukan sebagai contoh generasi muda cerdas dan berpendidikan global.
Kini harus menghadapi kenyataan sebagai buronan internasional, meninggalkan reputasi dan karier yang pernah bersinar.
Rangkuman AI sedang dibuat…