Profil Yoni Dores, Sosok yang Laporkan Lesti Kejora Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Profil Yoni Dores kini tengah ramai diperbincangkan publik setelah ia resmi melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang diciptakannya dan diduga dibawakan tanpa izin oleh Lesti sejak tahun 2018.
Kasus ini bermula dari cover lagu oleh Lesti Kejora yang dinyanyikan pada 2018.
Namun, Yoni baru melaporkannya pada 18 Mei 2025, setelah mengaku menanti itikad baik dari pihak Lesti selama bertahun-tahun.
“Sebenarnya saya tidak punya niat untuk membawa perkara ini ke ranah hukum. Saya sudah mencoba beberapa kali untuk menyelesaikannya secara baik-baik,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Yoni mengaku telah dua kali mencoba melakukan pendekatan kekeluargaan, termasuk mengirimkan somasi. Sayangnya, upayanya itu tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat datang bersama pengacara dan membawa surat somasi. Surat itu bahkan sudah diterima oleh asisten rumah tangganya, tapi tetap tidak ada tanggapan,” katanya.
Setelah menunggu tiga bulan pasca somasi tanpa adanya klarifikasi, Yoni memutuskan menempuh jalur hukum.
“Saya hanya ingin kejelasan dan bukan mencari masalah. Tapi kalau tidak ada respons juga, bagaimana lagi? Saya ingin tahu, benar tidak yang menyanyi itu Lesti dan apakah dia dapat izin atau tidak,” ucapnya.
Yoni juga membantah tuduhan bahwa ia hanya menargetkan Lesti. Ia menyatakan bahwa banyak penyanyi lain yang sudah lebih dahulu meminta izin secara resmi.
“Kalau ada yang bertanya kenapa hanya Lesti yang dilaporkan, saya jawab karena yang lain sudah melakukan prosedur. Mereka membayar lisensi dan mencantumkan nama pencipta lagu,” tegasnya.
Profil Yoni Dores tak lepas dari dunia musik Tanah Air.
Ia merupakan adik kandung dari almarhum musisi ternama Deddy Dores.
Di awal kariernya, Yoni bahkan sempat memakai nama samaran “Riosa” untuk menghindari anggapan menumpang ketenaran sang kakak.
Yoni Dores dikenal luas sebagai pencipta lagu-lagu populer, termasuk yang dibawakan oleh Nike Ardilla dan Inul Daratista.
Namun, kiprahnya tidak berhenti di balik layar industri musik.
Yoni adalah pendiri organisasi Bela Cipta Indonesia (BCI), sebuah wadah yang memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu dan pelaku industri musik.
Organisasi ini memiliki misi untuk melindungi dan memberdayakan kreator musik agar lebih dihargai atas karya mereka.
Ia juga menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA untuk menjalin sinergi dalam mendukung para pelaku seni di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seseorang berinisial IS, mewakili Yoni Dores, pada 18 Mei 2025.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Laporan ini terkait tindakan peng-cover-an lagu yang dilakukan tanpa izin resmi dari pencipta aslinya sejak 2018,” ujar Ade Ary.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Rangkuman AI sedang dibuat…