Punya Banyak Peluang! Kabupaten Trenggalek Buka 100 Formasi CPNS 2024, Ini Dia Syaratnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Trenggalek buka 100 formasi CPNS 2024, ini dia syarat dan cara daftarnya!
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dibuka kesempatan bagi Putra Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebutuhan PNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejumlah 100 formasi dengan rincian sebagai berikut:
Berikut ini syarat pelamar melakukan daftar CPNS 2024 Kabupaten Trenggalek:
1. Setiap Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajunt Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
10. Pelamar yang melamar PNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama.
11. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
12. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan lebih dari 1 (satu) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Pelamar tidak pemah malakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan.
14. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai.
15. Pelamar wajib membuat surat penyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan tidak mengajukan pindah antar instansi atau antar unit kerja paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
17. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
18. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan persyaratan nilai 3,00 pada skala 0 s.d. 4,00 dibuktikan dengan IPK yang tercantum pada transkrip nilai
19. Lulusan pendidikan Diploma IV (D-IV) tidak bisa melamar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S.1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1/D-IV Informatika
20. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum atau kebutuhan khusus wajib melampirkan:
21. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum sesuai persyaratan pada kebutuhan umum
22. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun pada saat melamar dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang
23. Khusus PPPK Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang akan melamar PNS (baik yang melamar pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek maupun diluar Pemerintah Kabupaten Trenggalek) untuk mengikuti prosedur yang tercantum pada laman https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024
24. Pelamar pada seleksi pengadaan PNS tahun 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua pendaftaran dilaksanakan melalui sscasn dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan pegawai aparatur sipil negara pemerintah kabupaten Trenggalek formasi tahun 2024.
Pelamaran dilakukan melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses pendaftaran seleksi Pengadaan
2. Selanjutnya pelamar dapat melakukan registrasi pembuatan akun kemudian login dan mengisi data diri sesuai prosedur pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Pelamar hanya dapat membuat akun sebanyak 1 (satu) kali
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Pelamar mengunggah persyaratan pendaftaran berupa pindai/scan dokumen asli (bukan dokumen foto kopi) dan berwama sebagai berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…