Ratusan Beraksi, Polres Jakarta Pusat Ungkap Sindikat Curanmor



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) yang beraksi ratusan kali diberbagai daerah.
Enam pelaku dan 11 sepeda motor barang curian, turut diamankan anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan awal pengungkapan kasus. Menurutnya, berawal dari analisa dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan dua pelaku berinisial MRMN dan RK di wilayah Kramat Pulo, Senen. Dari lokasi, sejumlah alat kejahatan ikut disita petugas.
“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lain di Karawang dengan peran sebagai penadah, penyedia alat dan perantara,” terang AKBP Chandra Mata.
Sementara itu, dari keterangan pelaku kepada penyidik, dalam sehari mereka dapat beraksi 3 – 4 kali di sejumlah lokasi berbeda. Pelaku juga diduga beraksi tak hanya di Jakarta Pusat, tapi juga di sejumlah wilayah lain.
“Selain 11 motor dan alat-alat pencurian, kami cuma mengamankan 1 pistol mainan yang kerap digunakan pelaku untuk menakuti korban bilamana aksinya dipergoki,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…