Rekayasa Lalin Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Sekitar Monas, Catat!


HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan rekayasa lalin di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Kebijakan rekayasa lalin ini dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026.
Kebijakan rekayasa lalin tersebut diberlakukan mulai pukul 03.00 WIB hingga 09.00 WIB di kawasan Silang Monas.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penerapan rekayasa lalin bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memastikan proses keberangkatan peserta mudik gratis berjalan lancar.
Pihak Dishub mengimbau masyarakat agar menyesuaikan rute perjalanan selama kegiatan berlangsung.
“Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan ke kawasan Monas diharapkan menggunakan jalur alternatif selama kegiatan berlangsung,” demikian imbauan Dishub DKI Jakarta.
Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 dilaksanakan dengan rincian:
Penerapan rekayasa lalin dilakukan di sejumlah titik strategis di sekitar kawasan tersebut.
Dari utara (Harmoni) menuju timur (Tugu Tani):
Jl. Hayam Wuruk – Jl. Ir. H. Juanda – Jl. Pos – Jl. Gedung Kesenian – Jl. Lapangan Banteng Utara – Jl. Lapangan Banteng Barat – Jl. Taman Pejambon – Jl. Pejambon – Jl. Medan Merdeka Timur – Jl. M.I. Ridwan Rais.
Dari utara (Harmoni) menuju selatan (Bundaran HI):
Jl. Hayam Wuruk – Jl. Ir. H. Juanda – Jl. Veteran III – Jl. Medan Merdeka Utara – Jl. Majapahit – Jl. Abdul Muis – Jl. Budi Kemuliaan – Jl. M.H. Thamrin.
Dari timur (Tugu Tani) menuju utara (Harmoni):
Jl. M.I. Ridwan Rais – Jl. Medan Merdeka Selatan – Jl. Budi Kemuliaan – Jl. Abdul Muis – Jl. Majapahit.
Dari selatan (Bundaran HI) menuju utara (Harmoni):
Jl. M.H. Thamrin – Jl. Medan Merdeka Barat – Jl. Majapahit.
Dari barat (Tanah Abang) menuju timur (Tugu Tani):
Jl. Jati Baru Raya – Jl. Kebon Sirih.
Dishub juga menegaskan bahwa peserta tidak diperbolehkan parkir di badan jalan sekitar Monas.
Pemerintah telah menyediakan kantong parkir resmi, yaitu:
Selain itu, masyarakat dianjurkan menggunakan transportasi umum untuk menghindari kepadatan akibat rekayasa lalin.
Beberapa rute yang dapat digunakan antara lain:
Dishub kembali mengingatkan masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Warga diharapkan dapat menyesuaikan perjalanan serta mematuhi petunjuk petugas di lokasi,” demikian disampaikan pihak Dishub.
Rangkuman AI sedang dibuat…